REVIEW UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG
KEINSINYURAN
Tabel Ringkasan Undang Undang Keinsinyuran
|
Bab I |
Memuat 1 pasal yang menjelaskan tentang ketentuan umum
tentang keteknikan. |
|
Bab II |
Berisi 3 artikel yang menginformasikan Prinsip, Tujuan,
dan Ruang Lingkup Teknik. |
|
Bab III |
Memuat 1 pasal yang didalamnya terdapat ruang lingkup
keteknikan. |
|
Bab IV |
Berisi 1 artikel yang menjelaskan standar teknik. |
|
Bab V |
Berisi 3 artikel yang menjelaskan tentang program
profesi insinyur. |
|
Bab VI |
Berisi 8 artikel yang menjelaskan cara mendapatkan
sertifikat pendaftaran insinyur dan menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan
dengan pendaftaran insinyur. |
|
Bab VII |
Berisi 5 artikel yang menjelaskan segala sesuatu yang
berkaitan dengan insinyur asing yang melakukan praktik keteknikan di
Indonesia. |
|
Bab VIII |
Memuat 1 pasal yang menjelaskan tentang pengembangan
keberlanjutan profesional. |
|
Bab IX |
Memuat 6 pasal yang terbagi menjadi 3 bagian, bagian
pertama menjelaskan hak dan kewajiban insinyur, bagian kedua menjelaskan hak
dan kewajiban pengguna teknik, dan bagian ketiga menjelaskan hak dan
kewajiban pengguna teknik. |
|
Bab X |
Berisi 6 pasal yang menjelaskan tentang dewan insinyur
Indonesia. |
|
Bab XI |
Memuat 9 pasal yang menjelaskan tentang Persatuan
Insinyur Indonesia (PII). |
|
Bab XII |
Berisi 5 pasal yang menjelaskan tentang pelaksanaan
bimbingan keteknikan. |
|
Bab XIII |
Memuat 2 pasal yang menjelaskan tentang ketentuan
pidana tentang rekayasa. |
|
Bab XIV |
Memuat 2 pasal yang menjelaskan ketentuan peralihan. |
|
Bab XV |
Memuat
3 pasal yaitu ketentuan penutup. |
UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, dapat kalian lihat secara lebih lengkap di link berikut ini.