Senin, 19 Oktober 2020

REVIEW UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN

 

REVIEW UNDANG-UNDANG 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG 
KEINSINYURAN


    Keinsinyuran adalah kegiatan teknis yang menggunakan keahlian dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan efisiensi secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemanfaatan, dan kesejahteraan masyarakat, serta kelestarian lingkungan. 

    Rekayasa adalah kegiatan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU no. 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran terdiri dari 15 BAB dan 56 pasal yang di dalamnya sudah dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang tentang keinsinyuran. Berikut merupakan tabel ringkasan undang-undang keinsinyuran 

Tabel Ringkasan Undang Undang Keinsinyuran

Bab I

Memuat 1 pasal yang menjelaskan tentang ketentuan umum tentang keteknikan.

 

Bab II

Berisi 3 artikel yang menginformasikan Prinsip, Tujuan, dan Ruang Lingkup Teknik.

 

Bab III

Memuat 1 pasal yang didalamnya terdapat ruang lingkup keteknikan.

 

Bab IV

Berisi 1 artikel yang menjelaskan standar teknik.

 

Bab V

Berisi 3 artikel yang menjelaskan tentang program profesi insinyur.

 

Bab VI

Berisi 8 artikel yang menjelaskan cara mendapatkan sertifikat pendaftaran insinyur dan menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pendaftaran insinyur.

 

Bab VII

Berisi 5 artikel yang menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan insinyur asing yang melakukan praktik keteknikan di Indonesia.

 

Bab VIII

Memuat 1 pasal yang menjelaskan tentang pengembangan keberlanjutan profesional.

 

Bab IX

Memuat 6 pasal yang terbagi menjadi 3 bagian, bagian pertama menjelaskan hak dan kewajiban insinyur, bagian kedua menjelaskan hak dan kewajiban pengguna teknik, dan bagian ketiga menjelaskan hak dan kewajiban pengguna teknik.

 

Bab X

Berisi 6 pasal yang menjelaskan tentang dewan insinyur Indonesia.

 

Bab XI

Memuat 9 pasal yang menjelaskan tentang Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

 

Bab XII

Berisi 5 pasal yang menjelaskan tentang pelaksanaan bimbingan keteknikan.

 

Bab XIII

Memuat 2 pasal yang menjelaskan tentang ketentuan pidana tentang rekayasa.

 

Bab XIV

Memuat 2 pasal yang menjelaskan ketentuan peralihan.

 

Bab XV

Memuat 3 pasal yaitu ketentuan penutup.

 

UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, dapat kalian lihat secara lebih lengkap di link berikut ini.