ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh
yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Tujuan mempelajari etika yaitu
untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi
semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada
standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi.
Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi
tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi
yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
TUJUAN KODE ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda
satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan,
kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar
tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan
dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
- Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab
terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan
apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika
dalam pekerjaan
- Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama
dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang
jahat dari anggota-anggota tertentu
- Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan
moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin
bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi
dalam pelayanannya
- Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan
integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
PERANAN ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK
INDUSTRI
Etika menjadi atribut pembeda yang membedakan antara manusia dengan
mahluk hidup yang lainnya. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki
sebuah derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika.
Berikut ini adalah salah satu contoh etika yang telah disepakati oleh suatu
organisasi yaitu tentang kode etik seorang sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri. Semoga menjadi contoh untuk kita semua.
Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan
Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang
masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara
maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan
di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan
Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode
etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa
penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat
Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1 : Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala kemampuan dan
pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik didalam
keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung jawab.
PASAL 2 : Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan pengetahuan
lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan senatiasa
menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu mendayagunakan
disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih dioptimalkan
dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3 : Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bertanggung jawab atas
pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan akan selalu berupaya
agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam segenap upaya bagi
perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4 : Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri mempunyai rasa
tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya tidak akan
melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama rekan
sekerja.
PASAL 5 : Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu bersikap
dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama kepada rekan
mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan dan
kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan Teknik
Industri dan Manajemen Industri di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar