Berikut ini merupakan review mengenai UU HAK CIPTA, UU PATEN, UU DESAIN INDUSTRI, dan UU MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFI
UU
HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta, yang dihasilkan sesuai
dengan prinsip deklaratif setelah deklarasi secara otomatis terwujud dalam bentuk yang nyata
sesuai dengan prinsip hukum, tanpa mengurangi batasan peraturan
perundang-undangan. Berikut merupakan review UU Hak Cipta
Bab
I berisikan pasal 1-3 yang membahas tentang ketentuan umum tentang hak cipta.
Bab
II berisikan pasal 4-19 yang membahas tentang bagian kesatu umum hak cipta.
Bab
III berisikan pasal 20-30 yang membahas tentang hak terkait kesatu umum hak
cipta.
Bab
IV berisikan pasal 31-37 yang membahas tentang penciptaan hak cipta.
Bab
V berisikan pasal 38-42 yang membahas tentang ekspresi budaya
tradisional dan ciptaan yang dilindungi.
Bab
VI berisikan pasal 43-51 yang membahas tentang pembatasan hak cipta.
Bab VII berisikan pasal 52-53 yang membahas tentang sarana
kontrol teknologi.
Bab VIII berisikan pasal 54-56 yang membahas tentang konten hak cipta
dan terkait dalam teknologi informasi dan komunikasi.
Bab IX berisikan pasal 57-63 yang membahas tentang masa berlaku hak
cipta dan hak terkait.
Bab X berisikan pasal 64-79 yang membahas tentang pencatatan ciptaan dan
produk hak terkait.
Bab XI berisikan pasal 80-86 yang membahas tentang lisensi dan lisensi
wajib.
Bab XII berisikan pasal 87-93 yang membahas tentang lembaga manajemen
kolektif.
Bab
XIII berisikan pasal 94 yang membahas tentang Biaya.
Bab
XIV berisikan pasal 95-105 yang membahas tentang penyelesaian sengketa.
Bab
XV berisikan pasal 106-109 yang membahas tentang penetapan sementara
pengadilan.
Bab
XVI berisikan pasal 110-111 yang membahas tentang Penyidikan.
Bab
XVII berisikan pasal 112-120 yang membahas tentang Ketentuan pidana.
Bab
XVIII berisikan pasal 121-122 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.
Bab
XIX berisikan pasal 123-126 yang membahas tentang Ketentuan penutup.
UU PATEN
Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan
strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan
umum. Berikut merupakan review UU Paten
Bab I berisikan pasal 1 yang membahas tentang ketentuan umum hak paten.
Bab II berisikan pasal 2-23 yang membahas tentang lingkup pelindungan
paten.
Bab III berisikan pasal 24-45 yang membahas tentang permohonan paten.
Bab IV berisikan pasal 46-56 yang membahas tentang Pengumuman dan
pemeriksaan substantif.
Bab V berisikan pasal 57-63 yang membahas tentang Persetujuan atau
penolokan permohonan.
Bab VI berisikan pasal 64-73 yang membahas tentang Komisi banding paten
dan permohonan banding.
Bab VII berisikan pasal 74-108 yang membahas tentang Pengalihan hak,
lisensi, dan paten sebagai objek jaminan fidusia.
Bab VIII berisikan pasal 109-120 yang membahas tentang Pelaksanaan paten
oleh pemerintah.
Bab IX berisikan pasal 121-124 yang membahas tentang paten sederhana.
Bab X berisikan pasal 125 yang membahas tentang Dokumentasi dan
pelayanan informasi paten.
Bab
XI berisikan pasal 126-129 yang membahas tentang Biaya.
Bab
XII berisikan pasal 130-141 yang membahas tentang Penghapusan paten.
Bab
XIII berisikan pasal 142-154 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.
Bab
XIV berisikan pasal 155-158 yang membahas tentang Penetapan sementara
pengadilan.
Bab
XV berisikan pasal 159 yang membahas tentang Penyidikan.
Bab
XVI berisikan pasal 160- yang membahas tentang Perbuatan yang dilarang.
Bab
XVII berisikan pasal 161-166 yang membahas tentang Ketentuan pidana.
Bab
XVIII berisikan pasal 167-168 yang membahas tentang Ketentuan yang lain-lain.
Bab
XIX berisikan pasal 169 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.
Bab
XXberisikan pasal 170-173 yang membahas tentang Ketentuan penutup.
UU
DESAIN INDUSTRI
Berikut
merupakan review UU Desain Industri
Bab
I berisikan pasal 1 yang membahas tentang Ketentuan umum desain industri.
Bab
II berisikan pasal 2-9 yang membahas tentang Lingkup desain industri.
Bab
III berisikan pasal 10-23 yang membahas tentang Permohonan pendaftaran desain
industri.
Bab
IV berisikan pasal 24-30 yang membahas tentang Pemeriksaan desain industri.
Bab V berisikan pasal 31-36 yang membahas tentang Pengalihan hak dan
lisensi.
Bab VI berisikan pasal 37-44 yang membahas tentang Pembatalan
pendaftaran desain industri.
Bab
VII berisikan pasal 45 yang membahas tentang Biaya.
Bab
VIII berisikan pasal 46-48 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.
Bab
IX berisikan pasal 49-52 yang membahas tentang Penetapan sementara pengadilan.
Bab
X berisikan pasal 53 yang membahas tentang Penyidikan.
Bab
XI berisikan pasal 54 yang membahas tentang Ketentuan pidana.
Bab
XII berisikan pasal 55 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.
Bab
XIII berisikan pasal 56-57 yang membahas tentang Ketentuan penutup.
UU MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Berikut merupakan review UU Merek dan Indikasi Geografis
Bab I berisikan pasal 1 yang membahas tentang Ketentuan umum.
Bab II berisikan pasal 2-3 yang membahas tentang Lingkup merek.
Bab III berisikan pasal 4-19 yang membahas tentang Permohonan
pendaftaran merek.
Bab IV berisikan pasal 20-40 yang membahas tentang Pendaftaran merek.
Bab V berisikan pasal 41-45 yang membahas tentang Pengalihan hak dan
lisensi.
Bab VI berisikan pasal 46-51 yang membahas tentang Merek kolektif.
Bab VII berisikan pasal 52 yang membahas tentang Permohonan pendaftaran
merek internasional.
Bab VIII berisikan pasal 53-55 yang membahas tentang Indikasi geografis.
Bab IX berisikan pasal 54-65 yang membahas tentang Pendaftaran indikasi
geografis.
Bab X berisikan pasal 66-69 yang membahas tentang Pelanggaran dan
gugatan.
Bab XI berisikan pasal 70,71 yang membahas tentang Pembinaan dan
pengawasan indikasi geografis.
Bab XII berisikan pasal 72-79 yang membahas tentang Penghapusan dan
pembatalan pendaftaran merek.
Bab XIII berisikan pasal 80,81 yang membahas tentang Sistem jaringan
dokumentasi dan informasi merek dan indikasi geografis.
Bab
XIV berisikan pasal 82 yang membahas tentang Biaya.
Bab
XV berisikan pasal 83-93 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.
Bab
XVI berisikan pasal 94-98 yang membahas tentang Penetapan sementara pengadilan.
Bab
XVII berisikan pasal 99 yang membahas tentang Penyidikan.
Bab
XVIII berisikan pasal 100-103 yang membahas tentang Ketentuan pidana.
Bab
XIX berisikan pasal 104,105 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.
Bab XX berisikan pasal 106-109 yang membahas tentang Ketentuan penutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar