Kamis, 05 November 2020

REVIEW UU HAK CIPTA, UU PATEN, UU DESAIN INDUSTRI, UU MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFI

Berikut ini merupakan review mengenai UU HAK CIPTA, UU PATEN, UU DESAIN INDUSTRI, dan UU MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFI

UU HAK CIPTA

Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta, yang dihasilkan sesuai dengan prinsip deklaratif setelah deklarasi secara otomatis terwujud dalam bentuk yang nyata sesuai dengan prinsip hukum, tanpa mengurangi batasan peraturan perundang-undangan. Berikut merupakan review UU Hak Cipta

Bab I berisikan pasal 1-3 yang membahas tentang ketentuan umum tentang hak cipta.

Bab II berisikan pasal 4-19 yang membahas tentang bagian kesatu umum hak cipta.

Bab III berisikan pasal 20-30 yang membahas tentang hak terkait kesatu umum hak cipta.

Bab IV berisikan pasal 31-37 yang membahas tentang penciptaan hak cipta.

Bab V berisikan pasal 38-42  yang membahas tentang ekspresi budaya tradisional dan ciptaan yang dilindungi.

Bab VI berisikan pasal 43-51 yang membahas tentang pembatasan hak cipta.

Bab VII berisikan pasal 52-53  yang membahas tentang sarana kontrol teknologi.

Bab VIII berisikan pasal 54-56 yang membahas tentang konten hak cipta dan terkait dalam teknologi informasi dan komunikasi.

Bab IX berisikan pasal 57-63 yang membahas tentang masa berlaku hak cipta dan hak terkait.

Bab X berisikan pasal 64-79 yang membahas tentang pencatatan ciptaan dan produk hak terkait.

Bab XI berisikan pasal 80-86 yang membahas tentang lisensi dan lisensi wajib.

Bab XII berisikan pasal 87-93 yang membahas tentang lembaga manajemen kolektif.

Bab XIII berisikan pasal 94 yang membahas tentang Biaya.

Bab XIV berisikan pasal 95-105 yang membahas tentang penyelesaian sengketa.

Bab XV berisikan pasal 106-109 yang membahas tentang penetapan sementara pengadilan.

Bab XVI berisikan pasal 110-111 yang membahas tentang Penyidikan.

Bab XVII berisikan pasal 112-120 yang membahas tentang Ketentuan pidana.

Bab XVIII berisikan pasal 121-122 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.

Bab XIX berisikan pasal 123-126 yang membahas tentang Ketentuan penutup.

 

UU PATEN

Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Berikut merupakan review UU Paten

Bab I berisikan pasal 1 yang membahas tentang ketentuan umum hak paten.

Bab II berisikan pasal 2-23 yang membahas tentang lingkup pelindungan paten.

Bab III berisikan pasal 24-45 yang membahas tentang permohonan paten.

Bab IV berisikan pasal 46-56 yang membahas tentang Pengumuman dan pemeriksaan substantif.

Bab V berisikan pasal 57-63 yang membahas tentang Persetujuan atau penolokan permohonan.

Bab VI berisikan pasal 64-73 yang membahas tentang Komisi banding paten dan permohonan banding.

Bab VII berisikan pasal 74-108 yang membahas tentang Pengalihan hak, lisensi, dan paten sebagai objek jaminan fidusia.

Bab VIII berisikan pasal 109-120 yang membahas tentang Pelaksanaan paten oleh pemerintah.

Bab IX berisikan pasal 121-124 yang membahas tentang paten sederhana.

Bab X berisikan pasal 125 yang membahas tentang Dokumentasi dan pelayanan informasi paten.

Bab XI berisikan pasal 126-129 yang membahas tentang Biaya.

Bab XII berisikan pasal 130-141 yang membahas tentang Penghapusan paten.

Bab XIII berisikan pasal 142-154 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.

Bab XIV berisikan pasal 155-158 yang membahas tentang Penetapan sementara pengadilan.

Bab XV berisikan pasal 159 yang membahas tentang Penyidikan.

Bab XVI berisikan pasal 160- yang membahas tentang Perbuatan yang dilarang.

Bab XVII berisikan pasal 161-166 yang membahas tentang Ketentuan pidana.

Bab XVIII berisikan pasal 167-168 yang membahas tentang Ketentuan yang lain-lain.

Bab XIX berisikan pasal 169 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.

Bab XXberisikan pasal 170-173 yang membahas tentang Ketentuan penutup.

 

UU DESAIN INDUSTRI

Berikut merupakan review UU Desain Industri

Bab I berisikan pasal 1 yang membahas tentang Ketentuan umum desain industri.

Bab II berisikan pasal 2-9 yang membahas tentang Lingkup desain industri.

Bab III berisikan pasal 10-23 yang membahas tentang Permohonan pendaftaran desain industri.

Bab IV berisikan pasal 24-30 yang membahas tentang Pemeriksaan desain industri.

Bab V berisikan pasal 31-36 yang membahas tentang Pengalihan hak dan lisensi.

Bab VI berisikan pasal 37-44 yang membahas tentang Pembatalan pendaftaran desain industri.

Bab VII berisikan pasal 45 yang membahas tentang Biaya.

Bab VIII berisikan pasal 46-48 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.

Bab IX berisikan pasal 49-52 yang membahas tentang Penetapan sementara pengadilan.

Bab X berisikan pasal 53 yang membahas tentang Penyidikan.

Bab XI berisikan pasal 54 yang membahas tentang Ketentuan pidana.

Bab XII berisikan pasal 55 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.

Bab XIII berisikan pasal 56-57 yang membahas tentang Ketentuan penutup.

 

UU MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Berikut merupakan review UU Merek dan Indikasi Geografis

Bab I berisikan pasal 1 yang membahas tentang Ketentuan umum.

Bab II berisikan pasal 2-3 yang membahas tentang Lingkup merek.

Bab III berisikan pasal 4-19 yang membahas tentang Permohonan pendaftaran merek.

Bab IV berisikan pasal 20-40 yang membahas tentang Pendaftaran merek.

Bab V berisikan pasal 41-45 yang membahas tentang Pengalihan hak dan lisensi.

Bab VI berisikan pasal 46-51 yang membahas tentang Merek kolektif.

Bab VII berisikan pasal 52 yang membahas tentang Permohonan pendaftaran merek internasional.

Bab VIII berisikan pasal 53-55 yang membahas tentang Indikasi geografis.

Bab IX berisikan pasal 54-65 yang membahas tentang Pendaftaran indikasi geografis.

Bab X berisikan pasal 66-69 yang membahas tentang Pelanggaran dan gugatan.

Bab XI berisikan pasal 70,71 yang membahas tentang Pembinaan dan pengawasan indikasi geografis.

Bab XII berisikan pasal 72-79 yang membahas tentang Penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek.

Bab XIII berisikan pasal 80,81 yang membahas tentang Sistem jaringan dokumentasi dan informasi merek dan indikasi geografis.

Bab XIV berisikan pasal 82 yang membahas tentang Biaya.

Bab XV berisikan pasal 83-93 yang membahas tentang Penyelesaian sengketa.

Bab XVI berisikan pasal 94-98 yang membahas tentang Penetapan sementara pengadilan.

Bab XVII berisikan pasal 99 yang membahas tentang Penyidikan.

Bab XVIII berisikan pasal 100-103 yang membahas tentang Ketentuan pidana.

Bab XIX berisikan pasal 104,105 yang membahas tentang Ketentuan peralihan.

Bab XX berisikan pasal 106-109 yang membahas tentang Ketentuan penutup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar