Senin, 02 November 2020

STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) DAN INTERNASIONAL ORGANIZATION FOR STANDARDIZATION (ISO)

 

STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)

    SNI adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai produk yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik yang diproduksi sendiri maupun yang diproduksi oleh suatu badan atau perusahaan. Ini telah diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Stempel ini menjamin standar kualitas dan juga kesesuaian barang. Penerapan SNI pada produk akan memudahkan dan kenyamanan konsumen dalam mencari produk yang dibutuhkan.

PROSEDUR PENDAFTAR SNI

    Pendaftaran SNI dapat dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standardisasi (LSPro-Pustan). Berikut merupakan langkah-langkah pendaftaran SNI:

Isi Formulir Permohonan SPPT SNI

  1.       Verifikasi Permohonan
  2.      Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
  3.       Pengujian dan Penilaian Sampel Produk
  4.       Keputusan Sertifikasi
  5.       Pemberian SPPT-SNI

ORGANISASI STANDAR INTERNASIONAL (ISO)

    Organisasi Standar Internasional (ISO) adalah sebuah asosiasi global yang terdiri dari badan-badan standardisasi nasional yang anggotanya tidak kurang dari 140 negara. ISO adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan pada tahun 1947. Misi ISO adalah untuk mendukung perkembangan standardisasi dan kegiatan terkait lainnya dengan harapan dapat membantu perdagangan internasional dan juga membantu mengembangkan kerjasama global antar global di bidang ilmu pengetahuan. , teknologi dan kegiatan ekonomi. . Kegiatan utama ISO adalah menghasilkan perjanjian internasional yang kemudian diterbitkan sebagai standar internasional.

PERBANDINGAN ANTARA SNI DENGAN ISO

    Perlu diperhatikan bahwa ISO dan SNI memiliki arti yang berbeda. Organisasi Internasional untuk Standardisasi atau ISO adalah organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari hampir semua negara di dunia. Indonesia adalah anggota ISO. Keberadaan ISO berfungsi merumuskan dan menerbitkan standar internasional. Sampai saat ini sudah ada ribuan standar yang dikeluarkan oleh ISO, salah satunya yang paling terkenal adalah standar mengenai sistem manajemen mutu. Yaitu ISO 9001 yang saat ini telah menerbitkan versi terbarunya yaitu ISO 9001: 2015. Sedangkan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Standar ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Hingga saat ini sudah lebih dari 6000 SNI yang telah ditetapkan, mulai dari standar produk, standar pengujian, standar kompetensi, termasuk standar sistem manajemen yang sepenuhnya mengadopsi ISO seperti SNI ISO 9001: 2015. Jika dilihat dari pihak yang mengeluarkan SNI adalah standar yang dikeluarkan oleh BSN sedangkan ISO adalah standar yang dikeluarkan oleh Organisasi ISO. BSN sendiri merupakan member penuh ISO sebagai perwakilan dari Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar